1.
Pengertian
shalat
Asal makna
shalat menurut bahasa ialah “doa” tetapi yang di maksud disini ialah “ibadah
yang tersusun dari beberapa perkataan dan perbuatan yang di mulai dengan
takbir, di sudahi dengan salam, dan memenuhi beberapa syarat yang di tentukan.
Firman Allah Swt:
وَاَقِيْمِ الصَّلاَةَاِنَّ الصَّلاَةَتَنْهَى
عَنِ الْفَحْشَاءِوَالْمُنْكَرِ (سورةالعنكبوت ٤٥)
Artinya:”Dan dirikanlah shalat, sesungguhnya
shalat itu mencegah dari perbuatan-perbuatan keji dan munkar”(Q.S. Al-‘ankabut;
45)
2.
Syarat-syarat
wajib shalat
Para ulama
membagi syarat shalat menjadi dua macam, pertama syarat wajib, dan yang ke dua
syarat sah. Syarat wajib adalah sayarat yang menyebabkan seseorang wajib
melaksanakan shalat. Sedangkan syarat sah adalah syarat yang menjadikan shalat
seseorang diterima secara syara’ di samping adanya kriteria lain seperti
rukun.Syarat wajib salat adalah sebagai berikut:
1.
Islam
Orang yang
bukan islam tidak di wajibkan shalat, berarti ia tidak di tuntut untuk
mengerjakannya di dunia hingga ia masuk islam, karena meskipun di kerjakannya,
tetap tidak sah. Tetapi ia akan mendapat siksaan di akhirat karena ia tidak
shalat, sedangkan ia dapat mengerjakan shalat dengan jalan masuk islam terlebih
dahulu.
Firman Allah
Swt:
فِى جَنَّتٍ يَتَسَاءَلُوْنّّ عَنِ
الْمُجْرِمِيْنّّ مَاسَلَكَكُمْ فِى سَقَرّّ قَالُوْلَمْ نَكُ مِنَ
الْمُصَلِّيْنّّ وَلَمْ نَكُ نُطْعِمُ الْمِسْكِيْنّّ
Artinya: “Berada di dalam surga mereka tanya
menanya tentang keadaan orang-orang yang berdosa, ‘Apakah yang memasukan kamu
kedalam saqor(neraka)?’ Mereka menjawab, kami dahulu tidak termasuk orang-orang
yang mengerjakan shalat, dan kami tidak pula memberi makan orang
miskin’”.(Al-mudassir; 40-44)
2. Baligh
anak-anak kecil tidak dikenakan kewajiban
shalat berdasarkan sabda Nabi SAW, yang artinya: Dari Ali r.a. bahwa Nabi SAW
berkata: Diangkatkan pena ( tidak ditulis dosa) dalam tiga perkara: Orang gila
yang akalnya tidak berperan sampai ia sembuh, orang tidur sampai ia bangun dan
dari anak-anak sampai dia baligh. (HR Ahmad, Abu Daud dan Al-Hakim).
3. Berakal
Orang gila, orang kurang akal (ma’tuh) dan sejenisnya
seperti penyakit sawan (ayan) yang sedang kambuh tidak diwajibkan shalat,
karena akal merupakan prinsip dalam menetapkan kewajiban (taklif),
demikian menurut pendapat jumhur ulama alasannya adalah hadits yang diterima
dari Ali r.a. yang artinya: “dan dari orang gila yang tidak berperan akalnya
sampai dia sembuh”
3.syarat-syarat sah shalat
Adapun syarat sah shalat sebagai berikut:
1. Suci dari hadas besar dan hadas kecil
Sabda rasulullah saw:
لاَ يَقْبَلُ اللهُ صَلَاَةاَحَدِكُمْ
اِذَااَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ– رواه البخارى ومسلم
Artinya: Allah tidak menerima shalat seseorang
di antara kamu apabila ia berhadas hingga ia berwudhu (riwayat bukhari dan
muslim)
Firman Allah swt:
وَاِنْكُنْتُمْ جُنُبًافَاطَّهَّرُوْا – المائده ٦
Artinya: jika kamu junub maka mandilah
(al-maidah 6)
2. Suci badan, pakaian,
dan tempat dari najis
Untuk keabsahan shalat disyariatkan suci badan,
pakaian dan tempat dari na’is yang tidak dimaafkan, demikian menurut pendapat
jumhur ulama tetapi menurut pendapat yang masyhur dari golongan Malikiyah
adalah sunnah muakkad.
3. Menutup aurat
Aurat di tutup dengan sesuatu yang dapat
menghalangi terlihatnya warna kulit. Aurat laki-laki antara pusar sampai
lutut,aurat perempian seluruh badannya kecuali muka dan dua tapak tangan.
Firman Allah swt:
يبَنِى ادَمَ خُذُوْازِيْنَتَكُمْ عِنْدَكُلِّ
مَسْجِدٍ-الاعراف ۳۱
Artinya: Hai anak adam pakailah pakaianmu yang
indah di setiap memasuki masjid (Al-a’raf; 31)
4. Mengetahui masuknya waktu shalat
Di antara syarat sah shalat ialah mengetahui
bahwa waktu shalat sudah tiba. Shalat tidak sah apabila seseorang yang
melaksanakannya tidak mengetahui secara pasti atau dengan persangkaan yang
berat bahwa waktu telah masuk, sekalipun ternyata dia shalat dalam waktunya.
Demikian juga dengan orang yang ragu, shalatnya tidak sah.
5. Menghadap ke kiblat (ka’bah)
Selama dalam shalat wajib menghadap ke kiblat.
Kalau shalat berdiri atau shalat duduk menghadapkan dada. Kalau shalat
berbaring menghadap dengan dada dan muka. Kalau shalat menelentang, hendaklah
dua tapak kaki dan mukanya menghadap ke kiblat, kalau mungkin, kepalanya di
angkat dengan bantal.
Firman Allah swt:
قَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَالْمَسْجِدِالْحَرَامِ
وَحَيْثُ مَاكُنْتُمْ فَوَلُّوْاوُجُوْهَكُمْ شَطْرَه- البقره۱٤٤
Artinya: Palingkanlah mukamu ke arah masjidil
haram. Dan dimana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke arahnya (Al-baqarah
144)
4. Rukun shalat
Rukun shalat menurut mamazhab syafi’i ada 13,
antara lain:
1. Niat
Arti niat ada dua:
a. Asal makna niat ialah “menyengaja” suatu
perbuatan. Dengan adanya kesengajaan ini, perbuatan dinamakan ikhtijari (kemauan
sendiri, bukan di paksa).
b. Niat pada syara’ (yang menjadi rukun shalat
dan ibadah yang lain), yaitu menyengaja suatu perbuatan, karena mengikuti
perintah Allah supaya diridhoinya.
Sabda rasulullah saw:
اِنَّمَاالْاَعْمَلُ بِالنِّيَاتِ . رواه البخارى
ومسلم
Artinya: sesungguhnya segala amal itu hendaklah
dengan niat (riwayat bukhari dan muslim)
2. Berdiri bagi orang yang kuasa
Orang yang tidak kuasa berdiri, boleh shalat
sambil duduk; kalau tidak kuasa duduk, boleh berbaring; dan kalau tidak kuasa
berbaring, boleh menelentang; kalau tidak kuasa juga demikian, salatlah
sekuasanya, meskipun dengan isyarat.yang penting shalat tidak boleh
ditinggalkan selama iman masih ada.
3. Takbirotul ihram (membaca “Allahu Akbar”)
4. Membaca surat Al-fatihah
لاَصَلَاةَلِمَنْ لَمْ يَقْرَأْبِفَاتِحَةِ
الْكِتَابِ . رواه ا لبخارى
Artinya: Tiadalah shalat bagi seorang yang
tidak membaca fatihah (riwayat bukhari)
5. Rukuk serta tuma’ninah ( diam sebentar)
Sabda rasulullah saw:
ثُمَّ ارْكَعَ حَتَّى تَطْمَئِنَّ رَاكِعًا .
رواه البخارى ومسلم
Artinya: Kemudian rukuklah engkau hingga engkau
diam sebentar untuk rukuk. (riwayat bukhari dan muslim)
6. I’tidal serta tuma’ninah
Sabda rasulullah saw:
ثُمَّ ارْفَعْ حَتّى تَعْدِلَ قَائِمًا . رواه
البخارى ومسلم
Artinya: Kemudian bangkitlah engkau sehingga
berdiri tegak untuk i’tidal. (riwayat dukhari dan muslim)
7. Sujud dua kali serta tuma’ninah
Sabda rasulullah saw:
ثًمَّ اسْجُدْحَتّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًاثُمَّ
ارْفَعْ حَتّى تَطْمَئِنَّ جَالِسًاثُمَّ اسْجُدْحَتّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا .
زواه البخارى ومسلم
Artinya: kemudian sujudlah engkau hingga diam
sebentar untuk sujud. Kemudian bangkitlah engkau hingga engkau bangkit untuk
duduk. Kemudian sujudlah engkau hingga diam untuk sujud. (riwayat bukhari dan
muslim)
8. Duduk di antara dua sujud serta tuma’ninah
Sabda rasulullah saw:
ثُمَّ اسْجُدْحَتّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًاثُمَّ
ارْفَعْ حَتّى تَطْمَئِنَّ جَالِسًاثُمَّ اسْجُدْحَتّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا .
رواه البخارى ومسلم
Artinya: kemudian sujudlah engkau hingga diam
sebentar untuk sujud. Kemudian bangkitlah engkau hingga engkau bangkit untuk
duduk. Kemudian sujudlah engkau hingga diam untuk sujud. (riwayat bukhari
muslim)
9. Duduk akhir
Untuk tasyahud akhir, shalawat atas nabi saw,
dan atas keluarga beliau, keterangan yaitu amal Rasulullah saw. (beliau selalu
duduk ketika membaca tasyahud dan shalawat).
10. Membaca tasyahud akhir
11. Membaca shalawat atas nabi muhammad saw.
Waktu membacanya ialah ketika duduk akhir
sesudah membaca tasyahud akhir. Adapun membaca shalawat atas keluarga beliau
menurut syafi’i tidak wajib melainkan hanya sunah.
Sabda rasulullah saw:
عَنِ ابْنِ مَسْعُوْدٍعَنِ النَّبِيِّ صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:اِذَاتَشَهَّدَاَحَدُكُمْ فِى
الصَّلاَةِفَلْيَقُلْ:اَللّهُمَّ صَلّ.... الخ.رواه البيهقى والحاكم
Artinya: Dari ibnu mas’ud, dari Nabi saw:
apabila salah seorang diantara kamu telah membaca tasyahud dalam shalat, hendaklah ia membaca:
Allahumma solli (shalawat) sampai akhir (riwayat baihaki dan hakim)
12. Memberi salam
Sebagian ulama berpendapat bahwa memberi salam
itu wajib dua kali, ke kanan dan ke kiri.
Sabda rasulullah saw:
عَنِ ابْنِ مَسْعُوْدٍاَنَ النَّبِيَّ صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كاَنَ يُسَلِّمُ عَنْ يَمِيْنِهِ وَعَنْ يَسَارِهِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ
حَتّى يُرَى بَيَاضُ خَدِّهِ. رواه الخمسه وصححه الترمذى
Artinya: Dari ibnu mas’ud, sesungguhnya Nabi
saw. Memberi salam ke kanan dan ke kiri, beliau mengucapkan, “Assalamualaikum
warohmatullah, assalamualaikum warohmatullah.” Sehingga kelihatan putih
pipi beliau. (riwayat lima ahli hadis dan di sahkan oleh tarmidzi)
13. Menertibkan rukun
Artinya meletakkan rukun pada tiap-tiap
tempatnya masing-masing menurut susunan yang telah di sebutkan di atas.
5. Macam-macam shalat wajib dan sunnah
A. Macam-macam sholat wajib:
1) Sholat Isya' yaitu sholat yang
dikerjakan 4 (empat) raka'at dengan dua kali tasyahud dan . Waktu
pelaksanaannya dilakukan menjelang malam (+ pukul 19:00 s/d menjelang
fajar)yang diiringi dengan sholat sunnah qobliyah (sebelum) dan ba'diyah
(sesudah) sholat isya.
2) Sholat Subuh yaitu sholat yang dikerjakan 2
(dua) raka'at . Adapaun waktu pelaksanaannya dilakukan setelah fajar (+ pukul
04:10) yang hanya diiringi dengan sholat sunnah qobliyah saja.
3) Sholat Dzuhur yaitu sholat yang dikerjakan 4
(empat) raka'at dengan dua kali tasyahud. Adapun waktu pelaksaannya dilakukan
sa'at matahari tepat di atas kepala (tegak lurus) + pukul 12:00 siang, yang
diiringi dengan sholat sunnah qobliyah dan sholat sunnah ba'diyah (dua
raka'at-dua raka'at atau empat raka'at-empat raka'at).
4) Sholat Ashar yaitu sholat yang dikerjakan 4
(empat) raka'at dengan dua kali tasyahud . Adapun waktu pelaksanaannya
dilakukan setelah matahari tergelincir (+ pukul 15:15 sore atau sebatas
pandangan mata) yang hanya diiringi oleh sholat sunnah qobliyah dengan dua
raka'at atau empat raka'at.
5) Sholat Maghrib yaitu sholat yang dikerjakan
3 (tiga) raka'at dengan dua kali tasyahud dan. Adapun waktu pelaksanaanya
dilakukan setelah matahari terbenam (+ pukul 18:00) yang diiringi oleh sholat
sunnah ba'diyah dua raka'at atau empat raka'at dengan, sedang sholat sunnah
qobliyah hanya dianjurkan saja bila mungkin : lakukan, tapi bila tidak : jangan
(karena akan kehabisan waktu).
B. Macam-macam sholat sunah:
1. Shalat Sunah Tahajud
Shalat sunah tahajud adalah shalat yang
dikerjakan pada waktu tengah malam di antara shalat isya’ dan Shalat shubuh
setelah bangun tidur. Jumlah rokaat shalat tahajud minimal dua rokaat hingga
tidak terbatas. Saat hendak kembali tidur sebaiknya membaca ayat kursi,
surat al-ikhlas, surat al-falaq dan surat an-nas.
2. Shalat Sunah Dhuha
Shalat Dhuha adalah shalat sunah yang dilakukan
pada pagi hari antara pukul 07.00 hingga jam 10.00 waktu setempat. Jumlah
roka'at shalat dhuha minimal dua rokaat dan maksimal dua belas roka'at dengan
satu. Manfaat dari shalat dhuha adalah supaya dilapangkan dada dalam segala
hal, terutama rejeki. Saat melakukan sholat dhuha sebaiknya membaca ayat-ayat
surat al-waqi'ah, adh-dhuha, al-quraisy, asy-syamsi, al-kafirun dan al-ikhlas.
3.Shalat Sunah Istikharah
Shalat istikharah adalah shalat yang tujuannya
adalah untuk mendapatkan petunjuk dari Allah SWT dalam menentukan pilihan hidup
baik yang terdiri dari dua hal/perkara maupun lebih dari dua.
Hasil dari petunjuk Allah SWT akan
menghilangkan kebimbangan dan kekecewaan di kemudian hari. Setiap kegagalan
akan memberikan pelajaran dan pengalaman yang kelak akan berguna di masa yang
akan datang
4. Shalat Sunah Tasbih
Shalat tasbih adalah solat yang bertujuan untuk
memperbanyak memahasucikan Allah SWT. Waktu pengerjaan shalat bebas. Setiap
rokaat dibarengi dengan 75 kali bacaan tasbih. Jika shalat dilakukan siang
hari, jumlah rokaatnya adalah empat rokaat salam salam, sedangkan jika malam
hari dengan dua salam.
5. Shalat Sunah Taubat
Shalat taubat adalah shalat dua roka'at yang
dikerjakan bagi orang yang ingin bertaubat, insyaf atau menyesali perbuatan
dosa yang telah dilakukannya dengan bersumpah tidak akan melakukan serta
mengulangi perbuatan dosanya tersebut. Sebaiknya shalat sunah taubat dibarengi
dengan puasa, shodaqoh dan sholat.
6. Shalat Sunah Hajat
Shalat Hajat adalah shalat agar hajat atau
cita-citanya dikabulkan oleh Allah SWT. Shalat hajat dikerjakan bersamaan
dengan ikhtiar atau usaha untuk mencapai hajat atau cita-cita. Shalat sunah
hajat dilakukan minimal dua rokaat dan maksimal dua belas bisa kapan saja
dengan satu salam setiap dua roka'at, namun lebih baik dilakukan pada sepertiga
terakhir waktu malam.
7. Shalat Sunah Safar
Shalat safar adalah sholat yang dilakukan oleh
orang yang sebelum bepergian atau melakukan perjalanan selama tidak bertujuan
untuk maksiat seperti pergi haji, mencari ilmu, mencari kerja, berdagang, dan
sebagainya. Tujuan utamanya adalah supaya mendapat keridhoan, keselamatan dan
perlindungan dari Allah SWT.
8. Shalat Sunah Rawatib.
Shalat sunah rawatib dilakukan sebelum dan
setelah shalat fardhu. Yang sebelum Shalat Fardhu disebut shalat qobliyah, dan
yang setelah shalat fardhu di sebut shalat Ba'diyah. Keutamaannya adalah
sebagai pelengkap dan penambal shalat fardhu yang mungkin kurang khusu atau
tidak tumaninah.
9. Shalat Sunah Istisqho’
Shalat sunah ini di lakukan untuk memohon
turunnya hujan. dilakukan secara berjamaah saat musim kemarau.
10. Shalat Sunah Witir.
Shalat sunah witir dilakukan setelah
sampai sebelum fajar. bagi yang yakin akan bangun malam diutamakan dilakukan
saat sepertiga malam setelah shalat Tahajud. Shalat witir disebut juga shalat
penutup. biasa dilakukan sebanyak tiga rakaat dalam dua kali salam, dua rakaat
pertama salam dan dilanjutkan satu rakaat lagi.
11. Shalat Tahiyatul Masjid.
Shalat tahiyatul masjid ialah shalat untuk
menghormati masjid. Disunnahkan shalat tahiyatul masjid bagi orang yang masuk
ke masjid, sebelum ia duduk. Shalat tahiyatul masjid itu dua raka’at.
12. Shalat Tarawih.
Shalat Tarawih yaitu shalat malam pada bulan
ramadhan hukumnya sunnah muakad atau penting bagi laki-laki atau perempuan,
boleh dikerjakan sendiri-sendiri dan boleh pula berjama’ah.
13. Shalat Hari Raya (Idul Adha dan Idul
Fitri).
Sebagaimana telah diterangkan bahwa waktu
shalat hari raya idul fitri adalah tanggal 1 syawal mulai dari terbit matahari
sampai tergelincirnya. Akan tetapi, jika diketahui sesudah tergelincirnya
matahari bahwa hari itu tanggal 1 syawal jadi waktu shalat telah habis, maka
hendaklah shalat di hari kedua atau tanggal 2 saja. Sedangkan untuk shalat hari
raya Idul Adha tanggal 10 Dzulhijjah.
14. Shalat Dua Gerhana.
Kusuf adalah gerhana matahari dan khusuf adalah
gerhana bulan. Shalat kusuf dan khusuf hukumnya sunnah muakaddah berdasarkan
sabda Nabi saw. Yang artinya :
“Sesungguhnya matahari dan bulan tidak
mengalami gerhana karena kematian seseorang maupun kehidupannya. Maka apabila
kalian menyaksikan itu, hendaklah kalian shalat dan berdoa kepada Allah
Ta’ala.” (H.R. Syaikhain).
6. Hikmah dilaksanakannya shalat
Dari sudut religious shalat merupakan hubungan
langsung antara hamba dengan khaliq-nya yang di dalamnya terkandung kenikmatan
munajat, pernyataan ubudiyah, penyerahan segala urusan kepada Allah, keamanan
dan ketentraman serta perolehan keuntungan. Di samping itu dia merupakan
suatu cara untuk memperoleh kemenangan serta menahan seseorang dari berbuat
kejahatan dan kesalahan.
Secara individual shalat merupakan pendekatan
diri (taqarrub) kepada Allah SWT, menguatkan jiwa dan keinginan, semata-mata
mengagungkan Allah SWT, bukan berlomba-lomba untuk memperturutkan hawa nafsu
dalam mencapai kemegahan dan mengumpulkan harta. Di samping itu shalat
merupakan peristirahatan diri dan ketenangan jiwa sesudah melakukan kesibukan
dalam menghadapi aktivitas dunia.
Shalat mengajar seseorang untuk berdisiplin dan
menta’ati berbagai peraturandan etika dalam kehidupan dunia. Hal ini
terlihat dari penetapan waktu sholat yang mesti di pelihara oleh setiap muslim
dan tata tertib yang terkandung di dalamnya. Dengan demikan orang yang
melakukan shalat akan memahami peraturan, nilai dan sopan santun, ketentraman
dan mengkonsentrasikan pikiran kepada hal-hal yang bermamfaat, karena shalat
penuh dengan pengertian ayat-ayat Al-Qur’an yang mengandung nilai-nilai
tersebut.
Dari segi social kemasyarakatan shalat
merupakan pengakuan aqidah setiap anggota masyarakat dan kekuatan jiwa mereka
yang berimplikasi terhadap persatuan dan kesatuan umat. Persatuan dan kesatuan
ini menumbuhkan hubungan social yang harmonis dan kesamaan pemikiran
dalam menghadapi segalam problema kehidupan sosial kemasyarakatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar