A.
A. Pengertian
Zakat
Zakat merupakan
salah satu rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya
syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap
muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam
kategori ibadah, seperti:salat,haji,dan puasa yang telah diatur secara rinci
dan paten berdasarkan Al-Qur'an dan As Sunnah,sekaligus merupakan amal sosial
kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan
ummat manusia.
Secara
harfiah zakat berarti "tumbuh", "berkembang",
"menyucikan", atau "membersihkan". Sedangkan secara
terminologis syari’ah, zakat merujuk pada aktivitas memberikan sebagian kekayaan
dalam jumlah dan perhitungan tertentu untuk orang-orang tertentu sebagaimana
ditentukan.
Zakat
adalah merupakan pembersihan dan pensucian terhadap jiwa seorang hamba Allah.
Firman Allah Ta’ala:
خُذْ مِنْ اَمْوَا لِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُ هًمْ
وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا
Artinya: Ambillah Zakat dari
sebagian harta mereka dengan zakat itu kamu memberikan dan mensucikan mereka.
B.
Syarat wajib zakat
Syarat-syarat wajib zakat ada lima,
yaitu :
a. Islam
b. Merdeka
c.
Hak milik yang sempurna
d. Ada satu nishob ( batas yang tertentu )
Haul, atau sudah sampai satu tahun.
C.
Macam-macam Zakat
Zakat dibedakan menjadi dua macam,
yaitu : Zakat fitrah dan zakat maal (harta
kekayaan).
a.
Zakat fitrah
Zakat fitrah diwajibkan Rosulullah
saw saat iedul fitri selepas ramadhan, Abdullah bin Amr r.a. berkata:
Rosulullah saw mewajibkan zakat fitrah selepas ramadhan atas hamba sahaya,
merdeka, laki-laki, perempuan, kecil dan besar dari kaum muslimin" (HR:
Bukhori, Muslim).
Yang dikeluarkan adalah satu sho'
makanan pokok, Maka tidak boleh zakat fitrah dengan dirham, ternak potong,
pakaian atau makanan ternak dan barang-barang lainya, karena menyelisihi
perintah Rosullah SAW :
من عمل عملاً ليس عليه أمرنا فهو رد
" Barang siapa melakukan amalan
yang tidak ada perintahnya dari kami, maka ia tertolak"
Dan ukuran satu sho' adalah sama
dengan dua kilo dan empat puluh gram gandum yang bagus (2,40 kg), itu adalah
ukuran gram Nabi saw yang ia tetapkan atas zakat fitrah. ( abdul aziz bin abdullah bin baz,
muhammad bin shaleh al-‘utsaimin, 2008)
Wajib mengeluarkan zakat fitrah
sebelum sholat ied, dan yang utama adalah mengeluarkanya pada hari ied sebelum
pelaksanaan solat.
b. Zakat Maal
Zakat maal adalah zakat kekayaan.
Dewasa ini sering diabaikan. Padahal hukumnya sama wajib dengan zakat Fitrah.
Setiap kekayaan kaum Muslimin ada zakatnya .
Yang termasuk Zakat maal adalah :
·
harta
kekayaan
·
perdagangan
·
binatang ternak
·
Pertanian
·
barang temuan.
D. Penerima zakat
Ahlu zakat
adalah: sasaran-sasaran yang kepada mereka zakat dibayarkan. Mereka itu ada
delapan golongan :
a.
Fakir
Mereka
yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan
pokok hidup.
b. Miskin
" Tidak ada bagian bagi orang kaya, tidak pula bagi oarng yang kuat dan berpenghasilan"
" Tidak ada bagian bagi orang kaya, tidak pula bagi oarng yang kuat dan berpenghasilan"
c.
Amil, yaitu orang-orang yang
mendapat tugas dari penguasa negara untuk mengumpulkan zakat dari para muzakki,
dan membaginya kepada orang-orang yang berhak dan menjaganya, mereka ini diberi
zakat sepadan dengan pekerjaanya meski meraka kaya.
d. Muallaf, mereka adalah orang yang baru masuk Islam dan belum
lagi kuat keimanannya, sehingga perlu dipikat hatinya.
e. Budak, yakni keperluan memerdekakan budak. Yaitu hamba
sahaya yang dijanjikan oleh tuannya akan dibebaskan asal ia dapat membayar
sejumlah tebusan. Tertentu.
f. Orang-orang yang berhutang, yaitu orang-orang yang tidak
memiliki sesuatu yang dapat menutupi hutangnya, mereka diberi dari zakat
sesuatu yang dapat menutupi hutangnya baik sedikit maupun banyak
g. Fi sabilillah, yakni jihad fi sabilillah, para mujahid dapat
diberi zakat sejumlah yang dapat menyukupi mereka dalam berjihad, dan digunakan
untuk membeli peralatan jihad.. Jihad di sini juga berarti untuk kepentingan di
jalan Allah.Dan termasuk dalam sabilillah adalah: menuntut ilmu syar'i, pelajar
ilmu syar'i dapat diberi uang zakat agar bisa menuntut ilmu dan membeli kitab
yang diperlukan, kecuali jika ia memiliki harta yang dapat mencukupinya dalam
memenuhi kebutuhan itu.
h. Ibnu sabil, yaitu musafir yang
perjalananya terputus, ia dapat diberi zakat agar dapat sampai ke negerinya.
E. Yang tidak berhak menerima zakat
a. Orang kaya. Rasulullah bersabda, "Tidak halal mengambil
sedekah (zakat) bagi orang yang kaya dan orang yang mempunyai kekuatan
tenaga." (HR Bukhari).
b. Hamba sahaya, karena masih mendapat nafkah atau tanggungan
dari tuannya.
c. Keturunan Rasulullah. Rasulullah
bersabda, "Sesungguhnya tidak halal bagi kami (ahlul bait) mengambil
sedekah (zakat)." (HR Muslim).
d. Orang yang dalam tanggungan yang berzakat, misalnya anak dan
istri.
e. Orang kafir.
F.
Hikmah
Zakat
Zakat memiliki beberapa faedah
keagamaan, akhlak dan sosial, kita sebutkan diantaranya di bawah ini :
a.Menegakan
satu rukun dari rukun-rukun islam yang menjadi sentral kebahagiaan hamba di
dunia dan di akhirat.
b. Zakat dapat mendekatknan hamba
kepada Tuhanya dan menambah keimananya, seperti ketaatan-ketaatan yang lain.
c.Pahala yang besar yang diperoleh dari menunaikan zakat,
Allah SWT berfirman:
" Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya)." (QS: Ar-rum: 39).
" Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya)." (QS: Ar-rum: 39).
d. Allah SWT menghapus dosa-dosa dengan
zakat, sebagaimana sabda Rosul saw:
والصدقة تطفىء الخطيئة كما يطفىء الماء النار
" Dan sodaqoh itu dapat memadamkan dosa sebagaimana air memadamkan api"
والصدقة تطفىء الخطيئة كما يطفىء الماء النار
" Dan sodaqoh itu dapat memadamkan dosa sebagaimana air memadamkan api"
e
Mengurangi kesenjangan sosial antara
mereka yang berada dengan mereka yang miskin.
f.
Pilar amal jama'i antara mereka yang
berada dengan para mujahid dan da'i yang berjuang dan berda'wah dalam rangka
meninggikan kalimat Allah SWT.
g. Membersihkan dan mengikis akhlak
yang buruk
h. Alat pembersih harta dan penjagaan
dari ketamakan orang jahat.
i.
Ungkapan rasa syukur atas nikmat
yang Allah SWT berikan
j.
Untuk pengembangan potensi ummat
k. Dukungan moral kepada orang yang
baru masuk Islam
l.
Menambah pendapatan negara untuk
proyek-proyek yang berguna bagi ummat.
G.
Faedah Zakat
1.Faedah Diniyah (segi agama)
a.Dengan
berzakat berarti telah menjalankan salah satu dari Rukun Islam yang mengantarkan seorang hamba kepada kebahagiaan dan
keselamatan dunia dan akhirat.
b.Merupakan sarana bagi
hamba untuk taqarrub (mendekatkan diri) kepada Rabb-nya, akan menambah
keimanan karena keberadaannya yang memuat beberapa macam ketaatan.
c.Pembayar zakat akan
mendapatkan pahala besar yang berlipat ganda, sebagaimana firmanAllah,
yang artinya: "Allah memusnahkan riba dan
menyuburkan sedekah" (QS: Al Baqarah: 276). Dalam sebuah hadits yang muttafaq
"alaih Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam" juga menjelaskan
bahwa sedekah dari harta yang baik akan ditumbuhkan kembangkan oleh Allah
berlipat ganda.
d.Zakat merupakan sarana
penghapus dosa, seperti yang pernah disabdakan Rasulullah Muhammad SAW.
2.Faedah Khuluqiyah (Segi Akhlak)
a.Menanamkan
sifat kemuliaan, rasa toleran dan kelapangan dada kepada pribadi pembayar
zakat.
b.Pembayar zakat biasanya identik
dengan sifat rahmah (belas kasih) dan lembut kepada saudaranya yang
tidak punya.
c.Merupakan realita bahwa
menyumbangkan sesuatu yang bermanfaat baik berupa harta maupun raga bagi kaum
Muslimin akan melapangkan dada dan meluaskan jiwa. Sebab sudah pasti ia akan
menjadi orang yang dicintai dan dihormati sesuai tingkat pengorbanannya.
d.Di dalam zakat terdapat penyucian
terhadap akhlak.
3.Faedah Ijtimaiyyah (Segi Sosial Kemasyarakatan)
a.Zakat merupakan sarana untuk
membantu dalam memenuhi hajat hidup para fakir miskin yang merupakan kelompok
mayoritas sebagian besar negara di dunia.
b.Memberikan dukungan kekuatan bagi
kaum Muslimin dan mengangkat eksistensi mereka. Ini bisa dilihat dalam kelompok
penerima zakat, salah satunya adalah mujahidin fi sabilillah.
c.Zakat bisa mengurangi kecemburuan
sosial, dendam dan rasa dongkol yang ada dalam dada fakir miskin. Karena
masyarakat bawah biasanya jika melihat mereka yang berkelas ekonomi tinggi
menghambur-hamburkan harta untuk sesuatu yang tidak bermanfaaat bisa tersulut
rasa benci dan permusuhan mereka. Jikalau harta yang demikian melimpah itu
dimanfaatkan untuk mengentaskan kemiskinan tentu akan terjalin keharmonisan dan
cinta kasih antara si kaya dan si miskin.
d.Zakat akan memacu pertumbuhan
ekonomi pelakunya dan yang jelas berkahnya akan melimpah.
e.Membayar zakat berarti memperluas
peredaran harta benda atau uang, karena ketika harta dibelanjakan maka
perputarannya akan meluas dan lebih banyak pihak yang mengambil manfaat.
H.Zakat Terdapat 7 Macam:
1. Zakat tubuh kita, yaitu zakat fitrah
2. Zakat Tijarah, yaitu zakat
perdagangan kita jika kita mempunyai usaha perdagangan.
3. Zakat Tsimar, yaitu zakat buah
buahan, dan yg terkena zakat hanyalah Anggur dan kurma
4. Zakat Ma’din, yaitu zakat jika kita
usaha tambang bumi
5. Zakat Rikaz, yaitu jika kita
menemukan harta karun.
6. Zakat Ni’am, yaitu zakat ternak, dan
yg terkena zakat hanayalah ternak kambing, sapi dan unta.
7. Zakat Maal, yaitu zakat harta.
Kesemua zakat diatas hanya zakat
fitrah yg dibayarkan di ramadhan atau 1 syawal., selainnya maka mengikuti
sikonnya
Mengenai zakat profesi, zakat
profesi tidak diakui dalam Jumhur (pendapat keseluruhan ulama) Ahlussunnah
waljamaah, yg ada adalah zakat harta jika disimpan tanpa dipakai apa apa, ada
pendapat lemah di mazhab daud untuk boleh dilakukan setiap bulan, namun Jumhur
(pendapat terbanyak dan terkuat) seluruh mazhab berpendapat bahwa zakat harta
adalah setahun sekali jika melebihi nishab dan haul
Nishab : Batas jumlah / nilai yg
ditentukan syariah
haul : sempurna 1 tahun
jadi anda bekerja dan mendapat gaji itu tak ada zakatnya, boleh anda bersedekah saja.
haul : sempurna 1 tahun
jadi anda bekerja dan mendapat gaji itu tak ada zakatnya, boleh anda bersedekah saja.
I.Perhitungan Zakat Harta
Adalah jika anda menyimpan uang,
atau emas anda baru kena zakat jika menyimpan uang itu sampai setahun, dan
jumlah yg anda simpan telah melebih nishab selama setahun, zakat maal /
harta dikeluarkan setahun sekali, terhitung hari sejak uang kita melebihi
Nishob (batas), dan Nishob zakat maal adalah seharga emas 84 gram, maka bila
uang simpanan kita terus meningkat, misalnya mulai 4 Oktober 2006 uang simpanan
kita mulai melebihi harga emas 84 gram, maka sejak tanggal 4 oktober itu
terhitunglah kita sebagai calon wajib zakat, namun belum wajib mengeluarkan
zakat karena menunggu syarat satu lagi, yaitu haul (sempurna satu tahun).
Bila uang kita terus dalam keadaan
diatas Nishob sampai 3 oktober 2007 maka wajiblah kita mengeluarkan zakatnya
sebesar jumlah seluruh uang kita yg ada pd tgl 3 oktober 2007 sebesar 2,5%.
(bukan uang kita yg pd 4 oktober 2006, atau uang kita bertambah menjadi 100
juta misalnya, lalu naik dan turun, maka tetap perhitungan zakat adalah saat
hari terakhir ketika genap 1 tahun dikeluarkan 2,5% darinya).Bila uang kita
setelah melebihi batas 84 gram, lalu uang kita berkurang misalnya pd januari
2007 uang kita turun dibawah harga emas 84 gram, maka sirnalah wajib zakat
kita, kita tidak wajib berzakat kecuali bila uang kita mulai melebihi nishab
lagi, saat itu mulai laih terhitung calon wajib zakat dg hitungan mulai hari
tsb, dan itupun bila mencapai 1 tahun penuh tidak ada pengurangan dari batas
nishob.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar