A. Pengertian Puasa
Puasa adalah terjemahan dari Ash-Shiyam. Menurut istilah
bahasa berarti menahan diri dari sesuatu dalam pengertian tidak terbatas. Arti
ini sesuai dengan firman Allah dalam surat Maryam ayat 26:
إِنِّي
نَذَرْتُ لِلرَّحْمنِ صَوْمًا.
“sesungguhnya aku bernazar shaum ( bernazar
menahan diri dan berbiacara ).”
“Saumu” (puasa), menurut bahasa Arab adalah “menahan
dari segala sesuatu”, seperti makan, minum, nafsu, menahan berbicara yang tidak
bermanfaat dan sebagainya.
Menurut istilah agama Islam yaitu “menahan diri
dari sesuatu yang membatalkannya, satu hari lamanya, mulai dari terbit fajar
sampai terbenam matahari dengan niat dan beberapa syarat.”
Menahan diri dari berbicara dahulu disyariatkan
dalam agama Bani Israil. Menurut Syara’ (istilah agama Islam) arti puasa adalah
sebagaimana tersebut dalam kitab Subulus Salam. Yaitu :
اَلْإِمْسَاكُ
عَنِ اْلأَكْلِ وَالشُّرْبِ وَالْجِمَاعِ وَغَيْرِهَا مِمَّا وَرَدَ بِهِ٬ فيِ
النَّهَارِ عَلَي الْوَجْهِ الْمَشْرُوْعِ٬ وَيَتْبَعُ ذلِكَ الْإِمْسَاكُ عَنِ
الَّلغْوِ وَالرَّفَثِ وَغَيْرِهَا مِنَ الْكَلَامِ الْمُحَرَّمِ وَالْمَكْرُوْهِ
فِي وَقْتٍ مَخْصُوْصٍ٬ بِشَرَا ئِطَ مَخْصُوْصَةٍ۰
“Menahan diri dari makan, minum, jima’
(hubungan seksual) dan lain-lain yang diperintahkan sepanjang hari menurut cara
yang disyariatkan, dan disertai pula menahan diri dari perkataan sia-sia,
perkataan yang diharamkan pada waktu-waktu tertentu dan menurut syarat-syarat
yang ditetapkan.
B. Dasar hukum pelaksanaannya
Puasa Ramadhan adalah salah satu dari rukun
Islam yang diwajibkan kepada tiap mukmin. Sebagai dalil atau dasar yang
menyatakan bahwa puasa Ramadhan itu ibadat yang diwajibkan Allah kepada tiap
mukmin, umat Muhammad Saw., ialah:
a.
Firman Allah
Swt., :
يَاأَيُّهَا
الَّذِيْنَ آمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَي الَّذِيْنَ
مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَ۰
Artinya : Wahai mereka yang beriman,
diwajibkan kepadamu berpuasa (Ramadhan) sebagaimana diwajibkan kepada
orang-orang yang sebelum kamu, agar kamu bertaqwa. (QS.
Al-Baqarah-183).
b.
Sabda Nabi
Saw., :
بُنِيَ
اْلإِسْلَامُ عَلَي خَمْسٍ : شَهَادَةِ أَنْ لآاِلهَ اِلَّا اللهُ٬ وَأَنَّ
مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ٬ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ٬ وَإِيْتَاءِ الزَّكَاةِ٬
وَصَوْمِ رَمَضَانَ٬ وَحَجِّ الْبَيْتِ۰
“Didirikan Islam atas lima sendi: mengakui
bahwa tidak ada Tuhan melainkan Allah, mendirikan shalat, mengeluarkan zakat,
berpuasa Ramadhan dan naik haji ke Baitullah.” (H.R Bukhari dan Muslim dari
Ibnu Umar).
Berdasarkan ketetapan Alquran, ketetapan hadis
tersebut, puasa diwajibkan atas umat Islam sebagaimana diwajibkan atas umat
yang terdahulu. Ayat itu menerangkan bahwa orang yang berada di tempat dalam
keadaan sehat, di waktu bulan Ramadhan, wajib dia berpuasa. Seluruh Ulama Islam
sepakat menetapkan bahwasanya puasa, salah satu rukun Islam yang lima, karena
itu puasa di bulan Ramadhan adalah wajib
dikerjakan.
Yang diwajibkan berpuasa itu adalah orang yang
beriman (muslim) baik laki-laki maupun perempuan (untuk perempuan suci dari
haid dan nifas), berakal, baligh (dewasa), tidak dalam musafir (perjalanan) dan
sanggup berpuasa.
Orang yang tidak beriman ada pula yang
mengerjakan puasa sekarang dalam rangka terapi pengobatan. Meskipun mereka
tidak beriman namun mereka mendapat manfaat juga dari puasanya yaitu manfaat
jasmaniah.
Kecuali itu dalam ilmu kesehatan ada orang yang
berpuasa untuk kesehatan. Walaupun orang ini berpuasa sesuai dengan
ketentuan-ketentuan ajaran Islam, namun mereka puasanya tanpa niat ibadah
kepada Allah yaitu dengan niat berpuasa esok hari karena Allah dan mengharapkan
ridho-Nya, maka puasanya adalah puasa sekuler. Orang
ini mendapat manfaat jasmaniah, tetapi tidak mendapat manfaat rohaniah.
C. Memulai Puasa Bulan Ramadhan
Puasa Ramadhan
lamanya sebulan yaitu 29 atau 30 hari, yang dimulai setiap harinya sejak terbit
pagi hingga terbenam matahari.
Puasa Ramadhan
dimulai dengan salah satu sebab sebagai berikut :
1.
Melihat bulan
Ramadhan setelah terbenam matahari pada tanggal
29 (akhir) Sya’ban.
2.
Penetapan Hakim
Syar’i akan awal bulan Ramadhan berdasarkan keterangan saksi,
sekurang-kurangnya seorang laki-laki, bahwa ia melihat bulan.
3.
Penetapan awal
bulan Ramadhan dengan perhitungan ahli hisab (perhitungan) ; a. Apabila bulan
tidak terlihat, maka bulan Sya’ban disempurnakan 30 hari. ; b. Keterangan orang
yang dapat dipercaya kebenarannya oleh penerima berita, bahwa ia melihat bulan
Ramadhan.
4.
Dengan hisab
sebagaimana firman Allah. Swt. :
هُوَ
الَّذِي جَعَلَ الشَّمْسَ ضِيَاءً وَالْقَمَرَ نُوْرًا وَقَدَّرَهُ مَنَازِلَ
لِتَعْلَمُوْا عَدَدَ السِّنِيْنَ وَالْحِسَابَ٬ مَاخَلَقَ اللهُ ذلِكَ إِلَّا
بِالْحَقِّ٬ يُفَصِّلُ الْآيَاتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُوْنَ۰
Artinya: “Allah yang telah menjadikan
matahari bersinar dan bulan bercahaya serta diaturnya tempat perjalanan, supaya
kamu mengetahui bilangan tahun dan hitungan (hisabnya). Tuhan tidak menjadikan
semuanya itu kecuali dengan pasti. Tuhan menerangkan segalanya (tandaan) dengan
ayat-ayat-Nya bagi semua orang yang berpengatahuan. (QS. Yunus-5).
Sabda Rasulullah Saw. :
عَنْ
ابْنِ عُمَرَ عَنْ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّي اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: إِذَا
رَأَيْتُمُوْهُ فَصُوْمُوْا٬ إِذَا رَأَيْتُمُوْهُ فَافْطِرُوْا۰ فَإِنْ غُمَّ
عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوْا لَهُ.
Artinya: “Dari ‘Umar ra., Rasulullah Saw.,
bersabda : Apabila kamu melihat bulan Ramadhan, hendaklah berpuasa dan apabila
kamu melihat bulan Syawal hendaklah kamu berbuka. Maka jika tidak tampak
olehmu, maka hendaklah kamu perhitungkanlah jumlahnya hari dalam satu bulan”.
(HR. Bukhari, Muslim, Nasa’i dan Ibnu Majah).
D. Syarat Puasa
1. Syarat-syarat wajib
berpuasa
a.
Islam
b.
Baligh dan
berakal ; anak-anak belumlah diwajibkan berpuasa ; tetapi apabila kuat
mengerjakannya, boleh diajak berpuasa sebagai latihan.
c.
Suci dari haid
dan nifas (ini tertentu bagi wanita)
d.
Kuasa (ada
kekuatan). Kuasa disini artinya, tidak sakit dan bukan yang sudah tua. Orang
sakit dan orang tua, mereka ini boleh tidak berpuasa, tetapi wajib membayar
fidyah.
2. Syarat-syarat sahnya
puasa
a.
Islam.
b.
Tamyiz.
c.
Suci dari haid
dan nifas. Wanita yang sedang haid dan nifas tidak sah jika mereka berpuasa,
tetapi wajib qadha pada waktu lain, sebanyak bilangan hari yang ia tinggalkan.
d.
Tidak di dalam
hari-hari yang dilarang untuk berpuasa, yaitu diluar bulan Ramadhan; seperti
puasa pada hari Raya Idul Fitri ( 1 Syawal), Idul Adha (10 Zulhijjah), tiga
hari tasyrik, yakni hari 11, 12 dan 13 Zulhijjah, hari syak, yakni hari 30
Sya’ban yang tidak terlihat bulan (hilal) pada malamnya.
E. Rukun Puasa
1. Niat
; yaitu menyengaja puasa Ramadhan, setelah terbenam matahari hingga sebelum
fajar shadiq. Artinya pada malam harinya, dalam hati telah tergerak (berniat),
bahwa besok harinya akan mengerjakan puasa wajib Ramadhan. Adapun puasa sunnat,
boleh niatnya dilakukan pada pagi harinya.
2. Meninggalkan segala yang membatalkan puasa mulai dari terbit
fajar hingga terbenam matahari.
Berdasarkan Firman Allah Ta’ala :
فَالْئنَ بَاشِرُوْهُنَّ وَابْتَغُوْا مَا كَتَبَ اللهُ لَكُمْ
وَكُلُوْا وَاشْرَبُوْا حَتَّي يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ
الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوْا الصِّيَامَ إِلَي الَّيْل۰
Artinya: “Maka sekarang, bolehlah kamu
mencampuri mereka dan hendaklah kamu mengusahakan apa yang diwajibkan Allah
atasmu, dan makan-minumlah hingga nyata garis putih dan garis hitam berupa
fajar, kemudian sempurnakanlah puasa sampai malam.
Yang
dimaksud dengan garis putih dan garis hitam ialah terangnya siang dan gelapnya
malam. Berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim bahwa ‘Adi
bin Hatim bercerita : “Tatkala turun ayat yang artinya : “hingga nyata benang
putih dari benang hitam berupa fajar” saya ambillah seutas tali hitam dan
seutas tali putih, lalu saya taruh dibawah bantal dan saya amat-amati di waktu
malam dan ternyata tidak dapat saya bedakan. Maka pagi-pagi saya datang menemui
Rasulullah Saw dan saya ceritakan padanya hal itu. Sabda Nabi Saw :
إِنَّمَا ذلِكَ سَوَادُ اللَّيْلِ وَبَيَاضُ النَّهَارِ
Artinya: “Maksudnya ialah gelapnya malam dan
terangnya siang”.
F. Yang membatalkan puasa
1. Memasukkan sesuatu kedalam lobang rongga badan dengan
sengaja, seperti makan, minum, merokok, memasukkan benda ke dalam telinga atau
ke dalam hidung hingga melewati pangkal hidungnya. Tetapi jika karena lupa,
tiadalah yang demikian itu membatalkan puasa. Suntik di lengan, di paha, di
punggung atau lainnya yang serupa, tidak membatalkannya, karena di paha atau
punggung bukan berarti melalui lobang rongga badan.
2. Muntah dengan sengaja; muntah tidak dengan sengaja tidak
membatalkannya.
3. Haid dan nifas; wanita yang haid dan nifas haram mengerjakan
puasa, tetapi wajib mengqodha sebanyak hari yang ditinggalkan waktu haid dan
nifas.
4. Jima’ pada siang hari.
5. Gila walaupun sebentar.
6. Mabuk atau pingsan sepanjang hari.
7. Murtad, yakni keluar dari agama Islam.
Perlu diterangkan disini tentang
sangsi orang yang jima’ (bercampur) pada siang hari di bulan Ramadhan; Orang
yang berjima’ (melakukan hubungan kelamin) pada siang hari bulan Ramadhan,
puasanya batal. Selain itu ia wajib membayar denda atau kifarat, sebagaimana
dinyatakan oleh Rasulullah Saw. :
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَجُلًا
وَقَعَ بِامْرَأَتِهِ فِي رَمَضَانَ فَاسْتَفْتَي رَسُوْلُ اللهِ صَلَّي اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ عَنْ ذلِكَ٬ فَقَالَ: هَلْ تَجِدُ رَقَبَةً ؟ قَالَ: لَا. وَهَلْ تَسْتَطِيْعُ
صِيَامَ شَهْرَيْنِ ؟ قَالَ: لَا. فَأَطْعِمْ سِتِّيْنَ مِسْكِيْنًا. (رواه مسلم).
Artinya: “Dari Abu Hurairah ra. Bahwasanya
seorang laki-laki pernah bercampur dengan istrinya siang hari pada bulan
Ramadhan, lalu ia minta fatwa kepada Nabi Saw. : “Adakah engkau mempunyai budak
?. (dimerdekakan). Ia menjwab : Tidak. Nabi berkata lagi : “Kuatkah engkau
puasa dua bulan berturut-turut ?”. Ia menjawab : Tidak. Sabda Nabi lagi :
“Kalau engkau tidak berpuasa, maka berilah makan orang-orang miskin sebanyak
enam puluh orang”. (HR.Muslim).
G. Hal-hal
sunnat dalam berpuasa
1. Menyegrakan berbuka puasa apabila telah nyata dan yakin
bahwa matahari sudah terbenam.
2. Berbuka dengan kurma, sesuatu yang manis, atau dengan air.
3. Berdoa sewaktu berbuka puasa.
4. Makan sahur sesudah tengah malam, dengan maksud supaya
menambah kekuatan ketika puasa.
5. Menta’khirkan makan sahur sampai kira-kira 15 menit sebelum
fajar.
6. Memberi makanan untuk berbuka kepada orang yang puasa.
7. Hendaklah memperbanyak sedekah selama dalam bulan puasa.
8. Memperbanyak
membaca Alquran dan mempelajarinya (belajar atau mengajar) karena mengikuti
perbuatan Rasulullah Saw.
H. Puasa
sunnat dan macam-macamnya.
Puasa sunnat adalah puasa yang
disunnatkan kita melakukannya. Di antara puasa-puasa sunnat ini ialah :
1. Berpuasa sehari dan berbuka sehari (puasa Nabi Daud)
2. Puasa enam di bulan Syawal.
3. Puasa hari Arafah (tanggal 9 bulan haji), kecuali orang yang
sedang mengerjakan ibadah haji, maka puasa ini tidak disunnatkan atasnya.
4. Puasa hari Asyura (hari yang kesepuluh dari bulan Muharram).
5. Puasa hari senin dan kamis.
6. Puasa tiga hari pada tiap bulan ; dalam hubungan ini
berpuasa pada tanggal 13, 14 dan 15 tiap bulan berpuasa pada hari putih.
7. Puasa Sya’ban.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar